Seorang aparatur sipil negara ↗(ASN) yang menjabat sebagai pegawai tata usaha di Kejaksaan Negeri ↗(Kejari) Aru, Maluku berinisial ↗FS jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardi mengaku saat ini tengah mengusulkan surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) FS ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sudah diusulkan untuk PTDH surat belum turun dari Kejagung," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/4).
FS alias Fedrika diduga menipu seorang perempuan bernama Suryani Bugis. FS berjanji akan meloloskan Suryani jadi ASN di Kejari Aru dengan syarat uang ratusan juta. Uang tersebut kemudian disetor Suryani kepada FS. Namun usai uang diberikan, Suryani tak kunjung dapat kabar.
Suryani sudah melaporkan kasus penipuan di Gedung SPKT Polda Maluku pada Desember 2025. FS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 13 Maret 2026. Saat ini, sambungnya, FS masih belum juga ditahan.
"Saudara FS sudah ditetapkan tersangka pada 13 Maret kemarin, namun sampai saat ini belum diperiksa dan ditahan," ujarnya.
Ia mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum segera jemput paksa yang bersangkutan karena dilaporkan terus mangkir dari panggilan. Saat ini, kata dia kondisi FS terbilang sehat dan tidak sakit.
"Kalau alasan terus sakit, gimana masalah cepat tuntas, penyidik jangan ikut irama yang bersangkutan yang korban kami," ujarnya.

