Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan pada 29-30 Mei 2025, Pengendara Bisa Melintas Bebas

Jakarta, 29 Mei 2025 — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengumumkan penghentian sementara penerapan kebijakan ganjil-genap di wilayah Ibu Kota pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025. Pengendara dengan nomor plat kendaraan ganjil maupun genap dapat melintas tanpa batasan pada dua hari tersebut.
Kebijakan ini diambil menyusul adanya prediksi peningkatan volume kendaraan dan mobilitas warga selama masa libur nasional dan akhir pekan, termasuk momen menjelang Hari Kesehatan Digestif Sedunia dan berbagai kegiatan budaya serta hiburan yang digelar di Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Bapak Andi Prasetyo, menyatakan, “Kami memutuskan untuk meniadakan sementara ganjil-genap guna memudahkan masyarakat yang ingin beraktivitas, berwisata, maupun beribadah tanpa merasa terbebani oleh pembatasan kendaraan.”
Dishub juga menghimbau kepada para pengendara untuk tetap disiplin dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan lain seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, serta menghindari penggunaan kendaraan saat kondisi mengantuk atau mabuk.
Selain itu, pengaturan lalu lintas di jalan protokol Jakarta akan tetap diawasi dan dibantu oleh aparat kepolisian guna memastikan kelancaran arus kendaraan. Masyarakat juga diimbau memantau informasi lalu lintas melalui aplikasi resmi dan media sosial Dishub DKI Jakarta.
Diharapkan, dengan kebijakan ini, mobilitas masyarakat tetap lancar dan aman tanpa menimbulkan kemacetan parah selama dua hari tersebut.