Indonesia Akan Blokir ATM Jika Tidak Ada Transaksi Selama 3 Bulan

Indonesia Akan Blokir ATM Jika Tidak Ada Transaksi Selama 3 Bulan
Jakarta, 29 Juli 2025 โ Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dikabarkan akan menerapkan kebijakan baru terkait rekening tabungan masyarakat. Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah pemblokiran kartu ATM atau debit yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan berturut-turut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi sistem perbankan nasional serta mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk tindakan kejahatan seperti pencucian uang dan penipuan daring.
Pemblokiran Bertahap dan Bisa Diaktifkan Kembali
Menurut juru bicara Bank Indonesia, kebijakan ini akan berlaku mulai kuartal terakhir tahun 2025. Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas seperti penarikan, transfer, pembayaran, atau pembelian selama 90 hari akan dikategorikan sebagai "tidak aktif" dan kartu ATM-nya akan diblokir secara otomatis oleh sistem.
Namun demikian, pemblokiran ini bersifat sementara dan tidak berdampak pada saldo tabungan nasabah. Kartu dapat diaktifkan kembali dengan mudah melalui layanan perbankan digital, mesin ATM, atau dengan mendatangi kantor cabang bank terdekat.
Upaya Pencegahan Risiko Keamanan
โKebijakan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalkan potensi risiko keamanan finansial yang timbul dari rekening tidak aktif, yang sering kali menjadi sasaran penyalahgunaan,โ ujar Deputi Gubernur BI dalam konferensi pers.
Pihak bank juga akan memberikan notifikasi kepada nasabah sebelum kartu diblokir, baik melalui SMS, email, maupun aplikasi mobile banking, guna memberikan kesempatan kepada nasabah untuk segera melakukan transaksi.
Respons Masyarakat dan Sosialisasi
Sejumlah masyarakat menyambut kebijakan ini dengan beragam reaksi. Beberapa mendukung langkah tersebut sebagai bentuk peningkatan keamanan, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi gangguan bagi pengguna yang jarang bertransaksi namun tetap menyimpan dana dalam rekening.
OJK dan BI memastikan akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat melalui media massa dan platform digital agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasinya.