Nadiem Makarim terkait korupsi Rp9,9 Triliun dari Pengadaan Chromebook

Jakarta, 5 September 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Proyek tersebut diketahui bernilai Rp 9,9 triliun, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun. Tim penyidik Kejagung menyebut adanya praktik markup, pengadaan fiktif, serta dugaan suap dalam proses tender proyek yang berlangsung sepanjang 2021 hingga 2023.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara NAM sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9).
Nadiem, yang juga dikenal sebagai pendiri Gojek dan tokoh teknologi Indonesia, menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Saat digiring ke mobil tahanan, ia menyampaikan pernyataan singkat kepada wartawan:
“Saya tidak melakukan apa pun. Saya percaya kebenaran akan muncul pada waktunya.”
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari laporan publik terkait distribusi perangkat Chromebook ke sekolah-sekolah di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), yang tidak sesuai spesifikasi atau bahkan tidak diterima oleh sekolah sasaran.
Pemeriksaan awal menyebutkan bahwa sebagian perangkat yang dibeli berasal dari pengadaan tidak transparan, dan proses tender diduga dimonopoli oleh perusahaan yang memiliki afiliasi tidak langsung dengan oknum di kementerian.
Keterlibatan Pihak Lain
Selain Nadiem, Kejagung juga menyebutkan bahwa penyidikan melibatkan beberapa pejabat aktif dan nonaktif di Kemendikbudristek. Lembaga antikorupsi KPK turut mengusut kemungkinan pelanggaran dalam pengadaan layanan Google Cloud yang berjalan bersamaan dengan proyek Chromebook.
Sejumlah perusahaan teknologi disebut tengah diperiksa sebagai saksi, termasuk vendor-vendor perangkat keras dari luar negeri yang menjadi penyedia utama proyek tersebut.
Reaksi Publik dan Pemerintah
Penahanan Nadiem Makarim menambah daftar panjang menteri di era Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi. Ia menjadi menteri kesembilan kabinet Jokowi yang tersandung masalah hukum sejak awal reformasi.
Aktivis antikorupsi dari ICW menyatakan bahwa kasus ini membuktikan lemahnya sistem pengawasan internal di kementerian dan minimnya transparansi dalam proyek digitalisasi pendidikan.
“Korupsi di sektor pendidikan adalah kejahatan terhadap masa depan bangsa,” tegas peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, keterlibatan perusahaan swasta, dan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung menyatakan terbuka untuk kerja sama dengan lembaga internasional jika ditemukan bukti keterlibatan pihak asing.
Penutup
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan internasional, mengingat latar belakang Nadiem sebagai inovator teknologi dan mantan CEO unicorn Gojek. Publik menanti proses hukum yang transparan dan adil, serta berharap agar dunia pendidikan tidak lagi menjadi ladang korupsi berjamaah.