Pemprov DKI Jakarta Resmi Kenakan Pajak 10 Persen untuk Lapangan Padel hingga Jetski

Pemprov DKI Jakarta Resmi Kenakan Pajak 10 Persen untuk Lapangan Padel hingga Jetski
Jakarta, 3 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan pajak sebesar 10 persen untuk berbagai fasilitas olahraga komersial di wilayah ibu kota, termasuk lapangan padel, jetski, hingga pusat kebugaran. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari keputusan sebelumnya tentang pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pajak ini berlaku sejak 20 Maret 2025 dan dikenakan terhadap fasilitas olahraga yang dikategorikan sebagai bagian dari jasa hiburan dan rekreasi. Setidaknya terdapat 21 jenis fasilitas olahraga yang masuk dalam daftar objek pajak, di antaranya lapangan tenis, futsal, kolam renang, gym, panjat tebing, biliar, dan sasana bela diri.
“Ini adalah bagian dari upaya Pemprov untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah serta menyesuaikan dengan tren meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga berbayar,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, dalam keterangan tertulisnya.
Pajak sebesar 10 persen ini akan dibebankan langsung kepada konsumen dan dipungut oleh pengelola fasilitas sebelum disetorkan ke kas daerah. Tak hanya transaksi langsung di tempat, pajak juga dikenakan pada transaksi yang dilakukan secara daring, seperti pemesanan lapangan melalui aplikasi atau situs web.
Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa pelaku usaha menilai langkah ini dapat menambah beban operasional dan berpotensi mengurangi minat pengguna. Namun di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa pengenaan pajak ini ditujukan untuk menciptakan kesetaraan antara sektor hiburan tradisional dan fasilitas olahraga modern yang kini kian menjamur.
Dengan diberlakukannya aturan ini, warga Jakarta yang ingin menikmati fasilitas seperti bermain padel atau naik jetski kini harus memperhitungkan tambahan biaya pajak sebesar 10 persen dari tarif layanan. Pemprov mengimbau pengelola fasilitas untuk mencantumkan tarif pajak secara transparan kepada konsumen.