Predator Anak Selama 12 Tahun Ditangkap di Jakarta Selatan

Predator Anak Selama 12 Tahun Ditangkap di Jakarta Selatan
Jakarta Selatan, 3 Oktober 2025 – Seorang pria berinisial R, berusia 45 tahun, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak selama lebih dari 12 tahun, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Jakarta Selatan. Tindak pidana tersebut dilakukan sejak tahun 2013, dan melibatkan lebih dari lima korban yang berusia antara 7 hingga 14 tahun.
Menurut keterangan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Dedi Kurniawan, pelaku dijerat dengan beberapa pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak-anak. Pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura memberikan bantuan atau iming-iming lainnya kepada korban. Aksi predator ini berlangsung di rumah pelaku yang berada di kawasan Jakarta Selatan, yang awalnya tidak terdeteksi oleh warga sekitar karena pelaku dikenal sebagai pribadi yang ramah.
R memanfaatkan posisi dan kepercayaan yang dimiliki di lingkungan tempat tinggalnya untuk mengelabui korban-korbannya, yang sebagian besar berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Polisi menyebutkan bahwa baru setelah adanya laporan dari keluarga salah satu korban, pelaku akhirnya terungkap dan ditangkap.
"Kami menerima laporan dari pihak keluarga korban yang mencurigai adanya perilaku mencurigakan dari pelaku terhadap anak-anak di sekitar tempat tinggalnya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bukti yang cukup untuk menangkap pelaku," ujar Kombes Dedi dalam konferensi pers pada hari ini.
Pelaku telah menjalani aksinya di berbagai lokasi di Jakarta Selatan selama lebih dari satu dekade tanpa terdeteksi, berkat modus yang dilakukan dengan sangat hati-hati. Saat ini, pihak kepolisian masih menggali informasi lebih lanjut dari saksi dan korban yang sudah memberikan keterangan.
Menurut pihak kepolisian, pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa para korban akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu proses pemulihan mereka. Kapolres Dedi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan perhatian lebih kepada lingkungan sekitar, agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami mengimbau agar orangtua dan masyarakat lebih peka terhadap potensi bahaya terhadap anak-anak di sekitar kita. Kejahatan seperti ini bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, terutama apabila korban merasa terisolasi atau tidak ada yang mendukung mereka," tambah Dedi.
Kasus ini memicu keprihatinan publik terkait maraknya kekerasan seksual terhadap anak-anak di Indonesia. Aparat kepolisian berjanji akan terus bekerja keras dalam mengungkap dan menangani kasus-kasus serupa, serta memastikan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak-anak diberikan hukuman yang setimpal.