Seorang Anak Ditegur karena Mengendarai Mobil ke Sekolah, Gurunya Dipecat

Seorang Anak Ditegur karena Mengendarai Mobil ke Sekolah, Gurunya Dipecat
Kota Seruni, 19 September 2025 — Sebuah kejadian tak biasa menghebohkan dunia pendidikan di Kota Seruni setelah seorang guru sekolah dasar diberhentikan dari jabatannya usai menegur seorang siswa yang kedapatan mengendarai mobil sendiri ke sekolah.
Insiden ini terjadi pada hari Senin lalu di SDN 03 Seruni. Seorang siswa berusia 12 tahun datang ke sekolah dengan mengendarai mobil pribadi jenis SUV. Aksi tersebut langsung menarik perhatian guru dan staf sekolah, mengingat usia anak tersebut jelas belum memenuhi syarat hukum untuk mengemudi.
Menurut beberapa saksi, guru kelas bernama Ibu Yulia menegur siswa tersebut dengan sopan dan menyarankan agar orang tuanya yang mengantar ke sekolah demi keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Namun, teguran itu justru berujung panjang. Orang tua siswa, yang diketahui merupakan salah satu tokoh berpengaruh di wilayah tersebut, melayangkan protes keras kepada pihak sekolah. Tidak lama setelah itu, pihak Dinas Pendidikan setempat mengumumkan pemutusan hubungan kerja terhadap Ibu Yulia tanpa penjelasan yang memadai.
Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari rekan-rekan guru, orang tua murid lain, hingga warganet. Tagar #DukungBuYulia sempat menjadi trending topic lokal di media sosial, dengan ribuan komentar yang mengecam keputusan pemecatan dan menuntut keadilan bagi sang guru.
"Kami kecewa. Bu Yulia hanya menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Anak-anak perlu dibimbing, bukan malah membuat guru takut bertindak," ujar Rini, salah satu wali murid.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Seruni belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pemecatan Ibu Yulia. Hingga berita ini diturunkan, orang tua siswa dan pihak sekolah enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) juga angkat bicara dan tengah mengkaji kemungkinan pelanggaran hukum dalam kasus ini, baik terkait dengan praktik mengemudi di bawah umur maupun dugaan intimidasi terhadap tenaga pendidik.